SIMULASI
Untuk melihat simulasi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pilih menu SIMULASI
INFORMASI
Untuk memperoleh informasi terkait keringanan pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung tahun 2024 pilih menu INFORMASI.
WHATSAPP CENTER BAPENDA
Untuk informasi melalui whatsapp center Bapenda silakan kirim pesan ke 085267884488
LIHAT DETAIL SYARAT
Catatan:
1. Wajib pajak harus melengkapi persyaratan sesuai keterangan dibawah ini. Jika persyaratan dinyatakan tidak lengkap pada saat pemeriksaan persyaratan di Samsat, maka wajib pajak diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan 2. Semua persyaratan difotocopy sebanyak 2 rangkap.
1. PENGESAHAN STNK (Pajak tahunan)
1) Mengisi Formulir Pendaftaran2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
3) STNK Asli dan Foto Copy(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
4) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
2. PERPANJANGAN STNK
1) Mengisi Formulir Pendaftaran2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
3) STNK Asli dan Foto Copy(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
4) BPKB Asli dan Foto Copy atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan BANK, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/surat keterangan bermaterai cukup dari Kreditur;
5) Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir.
6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
3. PERUBAHAN IDENTITAS PEMILIK RANMOR/ BALIK NAMA
1) Mengisi Formulir Pendaftaran2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
3) STNK Asli dan Foto Copy(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Kwitansi Jual Beli;
7) Tanda bukti pendaftaran BPKB;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor
4. PENGGANTIAN STNK HILANG/ DUPLIKAT STNK
1) Mengisi Formulir Pendaftaran2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
3) BPKB Asli dan Foto Copy;(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
4) Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang bermaterai cukup;
5) Surat keterangan laporan kehilangan STNK dari Polres;
6) Kliping berita kehilangan pada surat kabar harian;
7) Arsip STNK;
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
5. PERUBAHAN IDENTITAS RANMOR/ RUBAH BENTUK GANTI WARNA (RUBENTINA)
1) Mengisi Formulir Pendaftaran2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
3) STNK Asli dan Foto Copy(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Surat keterangan dari APM/bengkel yang melaksanakan perubahan warna;
7) Sertifikat uji tipe dan SRUT (untuk rubah fungsi/bentuk);
8) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
6. PERUBAHAN PENGGANTIAN MESIN
1) Mengisi Formulir Pendaftaran2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
3) STNK Asli dan Foto Copy(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Surat Keterangan dari APM/Bengkel umum yang melaksanakan perubahan mesin dan atau bentuk kendaraan bermotor;
7) PIB untuk penggantian mesin baru dari impor atau faktur pembelian untuk penggantian mesin baru yang di produksi dalam negeri;
8) Sertifikat uji tipe dan SRUT;
9) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor.
7. PERUBAHAN FUNGSI KENDARAAN / RUBAH SIFAT
1) Mengisi Formulir Pendaftaran2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
3) STNK Asli dan Foto Copy (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Arsip STNK dan arsip BPKB;
6) Hasil pemeriksaan cek fisik ranmor;
7) Surat izin penyelenggaraan angkutan dari dinas perhubungan bagi perubahan fungsi dari kendaraan bermotor perseorangan menjadi kendaraan bermotor umum atau sebaliknya.
8. PERUBAHAN NRKB / HER NOPOL
1) Mengisi Formulir Pendaftaran2) Melampirkan tanda bukti identitas pemilik dengan ketentuan:
a) Untuk Perorangan, terdiri atas:
(1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
(2) Surat kuasa bermaterai cukup, bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
b) Untuk Badan Hukum, terdiri atas:
(1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel cap badan hukum yang bersangkutan;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
(2) Foto copy KTP yang diberi kuasa;
(3) Surat keterangan domisili;
(4) SIUP/NIB dan NPWP yang dilegalisasi;
c) Untuk instansi pemerintah, terdiri atas:
3) STNK Asli dan Foto Copy (1) Surat kuasa bermaterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stampel / cap instansi yang bersangkutan;
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
(2) Melampirkan Foto copy KTP yang diberi kuasa
4) BPKB Asli dan Foto Copy;
5) Surat permohonan dari pemilik tentang NRKB / nopol pilihan;
6) Arsip STNK dan Arsip BPKB;
7) Hasil pemeriksaan cek fisik Ranmor.